Kamis, 09 Juli 2015

Apa bidang profesi IT yang diinginkan?

Profesi di bidang IT yang saya inginkan setelah lulus nanti sebenarnya ada 2 yait sebagai web developer dan konsultan IT. mengapa saya memilih kedua profesi  itu? karena selama kuliah 4 tahun saya cukup menyukai pekerjaan  di bidang website bahkan penulisan ilmiah pun saya mengerjakan tentang website , dan kalo untuk sebagai konsultan IT saya menyukainya karena pekerjaannya sebagai marketing,  terlibat juga dalam penjualan dan pengembangan bisnis. hal tersebutlah yang menyakinkan saya untuk bekerja  di kedua profesi tersebut.

Model Pengembangan Standar Profesi

Jenis-jenis profesi dibidang IT

Profesi IT adalah profesi yang berhubungan dengan teknologi komputasi, seperti jaringan, perangkat keras, perangkat lunak, Internet, atau orang-orang yang bekerja dengan adanya teknologi. Banyak perusahaan kini memiliki departemen IT untuk mengelola komputer, jaringan, dan bidang teknis lainnya dari bisnis mereka.

Posisi / Jabatan dalam Dunia IT yang dikutip dari Indonesia Salary Guide 2006 dan berbagai sumber, antara lain : System Analyst, Analyst Programmer, ERP (enterprise resource planning) Consultant, Systems Programmer / Software Engineer, Web Designer, Systems Engineer, Tester, Database Administrator, Manager, IT Manager, Project Manager, Account Manager, Helpdesk Analyst, IT Executive, IT Administrator, Network Administrator, Security Network Analyst, Network Support Engineer, Business Development, dan masih banyak lagi.

DESKRIPSI KERJA PROFESI IT

Di dalam dunia IT sangat banyak sekali akan jenis peluang pekerjaan yang bisa di lakukan oleh pekerja IT. Diantaranya memang di wajibkan untuk memiliki beberapa keahlian mendasar sebuah program. Hal tersebut sangat wajar, meninggat pekerjaan IT merupakan pelerjaan yang menuntut akan skill dan kegigihan serta logika yang baik. Berikut adalah beberapa perkerjaan yang biasa ada dalam profesi IT.

1. IT Support Officer

Kualifikasi :
1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer
2. Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting
3. Mampu bekerja dalam individu / tim
4. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif
5. Ulet dan pekerja keras
6. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan
7. Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atai metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management

Tanggung Jawab :
1. Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT
2. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
3. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll
4. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll
5. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT
6. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department reguler

2. Network Administrator

Kualifikasi :
1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer
2. Usia 25-30 tahun
3. Pengalaman di bidang IT Network / Network Administrator 2-3 tahun
4. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux / Free BSD
5. Menguasai Linux Redora Server
6. Menguasai secara mendalam win2000 administration tool
7. Mengikuti perkembangan TI terkini
8. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif
9. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan

Tugas dan Tanggung Jawab antara lain :
- Maintain dan perawatan jaringan LAN
- Archive data
- Maintain dan perawatan komputer

3. Delphi Programmer

Kualifikasi :
1. S1 Teknologi Informasi
2. Usia 22-26 tahun
3. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan
4. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL dan MSSQL Server.
5. Mempunyai karakter dan attitude yang baik
6. Mampu bekerja dengan supervisi yang minim
7. Mampu bekerja dalam Tim
8. GPA min. 2,75
9. Pengalaman 0-2 tahun

Tanggung Jawab :
a. Menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi
b. Berpengalaman dalam database programming
c. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming

4. Network Engineer

Kualifikasi :
1. S1 bidang Informatika
2. Pengalaman kerja sebagai Network Engineer
3. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA)
4. Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN
5. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll)
6. Menguasai MS Windows, Linux dan Office
7. Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya
8. Menguasai database (SQL Server) merupakan nilai tambah

Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Maintenance LAN dan Koneksi Internet
2. Maintenance hardware
3. Maintenance database dan file
4. Help Desk
5. Inventory

5. IT Programmer

Kualifikasi :
1. Lulusan S1 Teknologi Informasi
2. Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++
3. Pengalaman min 2 tahun
4. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan
5. Usia 20-30 tahun
6. Mampu melakukan Presentasi
7. Dapat bekerja dalam Tim

Tanggung Jawab :
1. Ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak
2. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak
3. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan
4. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal
5. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan
6. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM
7. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan
8. Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan

6. System Analyst

Kualifikasi :
1. Pendidikan min S1
2. Pengalaman di bidangnya min 3 tahun
3. Usia maksimal 40 tahun
4. Mahir membuat software database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan, pengolahan, dan maintenance database.
5. Pengalaman mendevelop Business Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu nilai tambah
6. Jujur, bertanggung jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi customer service, mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim
7. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll)

Tanggung Jawab Lainnya :
1. Membantu pegawai dari deparemen lain dalam permasalahan yang menyangkut computer
2. Menyediakan waktu untuk on-the-job training kepada pegawai baru.
3. Mengadakan orientasi mengenai komputer kepada staf baru
4. Bertanggung jawab dalam sistem pengoperasian dan sub-sistem yang berhubungan.
5. Menyediakan support di tingkat sistem untuk pengoperasian sistem bagi multi-user, peralatan hardware dan software, termasuk instalasi, konfigurasi, perbaikan, dan pemeliharaan segala perangkat tersebut.
6. Mencari alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan komputer. 1


7) IT consultant / compliance
Ada beberapa turunan dari bidang pekerjaan ini yang diantaranya adalah :

IT auditor
Tugas IT auditor yaitu Melakukan evaluasi dan rekomendasi atas lingkungan IT di sebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISA, CGEIT dan CIA.

Security consultant
Tugas Security consultant adalah Melakukan evaluasi dan rekomendasi khusus untuk keamanan IT di sebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISSP, CISM, dan SANS.

IT compliance
Tugas IT compliance adalah Melakukan evaluasi atas kepatuhan lingkungan IT suatu perusahaan terhadap beberapa regulasi yang terkait dengan perusahaan tersebut baik itu dari internal maupun external.

Penetration tester
Tugas Penetration tester adalah Melakukan evaluasi atas keamanan suatu sistem dengan cara mencoba menerobos seperti seorang hacker. Sertifikasi yang terkait adalah CEH dan CHFI. Meskipun demikian, pengalaman dan knowledge hacking lebih diutamakan untuk menjadi profesi ini.


8. Teknisi Komputer

Jenis pekerjaan ini contohnya teknisi komputer adalah merakit komputer (biasa ditemui di toko komputer), memasang jaringan dan infrastruktur IT lainnya (petugas lapangan). Untuk pekerjaan ini tidak dibutuhkan tingkat kesarjanaan. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan SMU atau STM.

9. Administrator

Ada beberapa tipe administrator yang dimaksud yaitu administrator database, administrator operating system, administrator jaringan, dan administrator aplikasi (misal ERP). Masing-masing memiliki keahlian spesifik dibidangnya dan bahkan sertifikasi khusus untuk masing2 teknologi, seperti Microsoft, Cisco, Oracle, dll. Sertifikasi ini menjadi salah satu tolak ukur bagi perusahaan dalam meng-hire orang-orang diposisi ini. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan sarjana IT.

10. IT Art / Designer

Pengertian IT Art / Designer adalah. Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah web designer, image designer, dan animator (2D/3D). Disini sangat dibutuhkan orang-orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi, karena memang pekerjaan ini akan mengutamakan dari sisi art. Meskipun seseorang bisa menggunakan tools spt Adobe Photoshop, Macromedia Dreamworks, 3D animation tool dan lainnya, namun tidak akan ada gunanya jika mereka tidak memiliki jiwa seni.

Standar profesi ACM dan IEEE

ACM (Association for Computing Machinery)
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

ACM pesaing utama adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk generalisasi akurat tentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society. Tentu saja, ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu komputer.
ACM memiliki empat “Boards” yang membentuk berbagai komite dan subkelompok, untuk membantu menjaga kualitas staf Kantor Pusat layanan dan produk. Papan ini adalah sebagai berikut publikasi, SIG Governing Board, pendidikan, dan Badan Layanan Keanggotaan.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika. Sebelumnya IEEE bergerak dalam bidang elektroteknika, dan merupakan kependekan dari Institute of Electrical and Electronics Engineer. Namun, meluasnya dan saling berkaitnya bidang-bidang ilmu yang menjadi minat pengembangan IEEE membuat organisasi ini memposisikan diri untuk bergerak dalam teknologi-teknologi lain yang terkait, dan saat ini disebut IEEE saja. Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi. IEEE-SA telah mengembangkan standar untuk lebih dari satu abad, melalui program yang menawarkan keseimbangan, keterbukaan, prosedur adil , dan konsensus. Ahli-ahli teknis dari seluruh dunia berpartisipasi dalam pengembangan IEEE standar. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi, kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi. Dengan para pemimpin yang berpikir kolaboratif di lebih dari 160 negara, IEEE mempromosikan inovasi, memungkinkan penciptaan dan perluasan pasar internasional dan membantu melindungi kesehatan dan keselamatan publik.
IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11). Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1. Mengamankan Sponsor,
2. Meminta Otorisasi Proyek,
3. Perakitan Kelompok Kerja,
4. Penyusunan Standard,
5. Pemungutan suara,
6. Review Komite,
7. Final Vote.

IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S

STANDAR PROFESI DI INDONESIA DAN REGIONAL

Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.

Untuk memasyarakatkan standarisasi profesi dan sistem sertifikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.

Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.

Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
Melakukan evaluasi dan pengujian
Melakukan perbaikan secara terus menerus
Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini.
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
Presentasi formal di negara anggota
Membantu implementasi standar di negara anggota
Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman

Adalah penting untuk menyusun WEBpage mengenai Standardisasi Profesi pada Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan informasi mengenai model SRIG-PS dan model standard di Indonesia.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi

Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.

Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik

Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.

Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
Harus diakui pada negara asal.
Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah :
Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
Dapat dilakukan pada region tersebut.

Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
Menyusun panduan
Memonitor/dan bertukar pengalaman
Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut

Sumber:
http://note-why.blogspot.sg/2012/07/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it-dan.html
https://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/05/10/standar-profesi-acm-dan-ieee/
http://bahasapersatuan.wordpress.com/2011/04/20/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/



Minggu, 19 April 2015

Pengalaman Pribadi Saya Yang Bersangkutan dengan CYBER CRIME atau CYBER LAW

Contoh kasus CyberCrime yang pernah saya alami yaitu kejahatan pada account sosial media seperti Twitter dan Facebook atau yang dapat digolongkan berdasarkan sasaran kejahatan Cybercrime yang menyerang hak milik / individu. Pada sosmed facebook pelaku cybercrime tidak berlaku sewajarnya dengan mengambil foto milik pribadi yang di posting secara private kemudian menggunakan sosmed twitter tersebut sesuka hatinya dengan berlaku seperti pemilik akun (saya) kemudian mengunggah foto-foto dan postingan yang tidak sewajarnya (spamming) yang tidak pernah saya lakukan. Tetapi dalam hal ini saya tidak ambil pusing karena adanya fungsi dari cyberlaw sendiri, namun dalam hal ini UU ITE di Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming yang perna saya alami yang sangat mengganggu pengguna internet. Jadi saran saya adalah  perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang undang - undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi teknologi.

Perbedaan Cyber Law Di Berbagai Negara, Computer Crime ACT, Counsil of europe convention on cyber crime Serta Implikasi Pemberlakuan UU ITE Di Indonesia

Perbedaan CyberLaw di Berbagai Negara.
Cyberlaw

            Kata “cyber” berasal dari “cybernetics”, orang yang pertama mencetuskan kata ini yaitu Norbert Wiener.  Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet.  Cyberlaw juga salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data. Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.

            Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah Cyberlaw, Computer Crime Law & Cuncile Of Europe Convention On Cybercrime.

1. CyberLaw

           Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan    yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai        cyberlaw tersendiri.

2. Computer Crime Act (CCA)

          Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.

3. Council of Europe Convention on Cybercrime

          Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia         Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Perbandingan Cyber Law di Berbagai Negara


CYBER LAW NEGARA INDONESIA 

            Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita dapat maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime) penyalahgunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
            Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE. Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki akibat hukum diIndonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.


CYBER LAW NEGARA MALAYSIA 

            Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997 yang merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Tapi kali ini saya hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
Mengakses material komputer tanpa ijin
Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
Mengubah / menghapus program atau data orang lain
Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE


            The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

ETA dibuat dengan tujuan :

• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;

• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik   yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik.

• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan

• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Didalam ETA mencakup :

• Kontrak Elektronik
   Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
  Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. 
 • Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.


CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT


            Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
            Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

Computer Crime ACT (Malaysia)

            Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
            The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
 Hukuman Atas Pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

 The Computer Crime Act mencakup sebagai berikut :

-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi


 Council of Europe Convention on Cyber Crime

            Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
            Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime:

1.Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
2.Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
3.Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

 Implikasi/dampak pemberlakuan UU ITE di Indonesia

            Implikasi bila didefinisikan biasa disebut sebagai akibat langsung atau konsekuensi dari temuan dan hasil atas suatu penelitian. Ada tiga jenis implikasi yang sering digunakan dalam keperluan penelitian ketiga implikasi tersebut sebagai berikut :

1.      Implikasi teoritis
            Seorang peneliti menyajikan gambar secara lengkap mengenai implikasi teoritis dari sebuah penelitian dengan tujuan untuk meyakinkan penguji pada kontribusi ilmu pengetahuan maupun teori yang digunakan dalam penyelesaika sebuah masalah penelitian.
2.      Implikasi manejerial
            Penelitian menyajikan implikasi tentang berbagai kebijakan yang mampu dihubungkan berbagai macam temuan yang diperoleh dari sebuah penelitian.implikasi ini dapat memberikan suatu kontribusi yang praktis untuk manajemen.
3.      Implikasi metodelogi
            Bersifat oprasional dan mampu menyajikan refleksi penulis menjadi metodelogi yang akan dipakai dalam penelitian yang telah dilakukan. Sebuah penelitianyang mampu menyajikan pendekatan-pendekatan yang bias dipakai dalam sebuah penelitian lanjut dan penelitian lain dengan fungsi mempermudah atau meningkatkan mutu dari penelitian itu sendiri.
            Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
            Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
            Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.


Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia

            Pada tanggal 25 Maret 2008 dikeluarkanlah produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Undang-undang ini ternyata telah memberikan dampak sosial kepada masyarakat. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
            Banyak Pro dan Kontra terhadap diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap perbuatan ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE pasti ada sisi positif dan negatif.

Sisi Positif UU ITE

            Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
            UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
            UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat.
            Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
            Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.Demikianlah asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sisi Negatif UU ITE

            Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.
            UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.


Kesimpulan

Dilihat Cyberlaw yang telah ada di negara Asia Tenggara dan Amerika Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.
Dilihat pada ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia. Jadi menurut saya diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling terkait, yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputernya itu sendiri, cyberlaw merupakan penegak hukumnya (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi yng meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

Sumber:

https://sellyrestu.wordpress.com/2013/04/08/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan-uu-ite/
http://jaenalfabregas.blogspot.com/2014/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html


Senin, 30 Maret 2015

ETIKA,PROFESI,ETIKA PROFESI SERTA JENIS-JENIS ANCAMAN DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


PENGERTIAN ETIKA 
          Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

PENGERTIAN PROFESI 
         Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
          merupakan rekayasa ilmu dalam pengolahan data menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya. Ada tiga komponen dalam TI yaitu Hardware, brainware, dan software. Pengertian hardware sendiri adalah perangkat keras yang dibutuhkan untuk mambantu dalam pengolahan database. Brainware adalah kulitas sumber daya manusia yang melakukan kegiatan pengolahan data. Sedangkan software adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengoperasikan computer.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
         Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
         Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
        Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
        Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

CIRI-CIRI  SESEORANG YANG PROFESIONAL DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
        Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.

contoh ciri - ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
      Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki            keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2. Asosiasi profesional
     Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk  meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki   persyaratan  khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang ekstensif
       Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi
      Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes  yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan institutional
        Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi
      Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang       memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi kerja
      Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar       adanya intervensi dari luar.

8. Kode etik
      Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan  bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur diri
    Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.  Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan publik dan altruisme
   Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan imbalan yang tinggi
      Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi      para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

JENIS-JENIS ANCAMAN/THREAD DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI SERTA CONTOH KASUS CYBER CRIME 

Jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
    Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
    Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
    Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Kejahatan Cybercrime
    Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. 


Adapun kasus-kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa kasus cybercrime yang sempat menjadi topik hangat di bidang IT (Informasi Teknologi) :

1. Kasus cracker yang terjadi di Australia Vivanews-Owen Thor Walker, hacker yang berasal dari    Selandia baru, kini dipekerjakan sebagai konsultan keamanan cyber oleh TelstraClear,   perusahaan telekomunikasi terbesar kedua dinegaranya. TelstraClear merupakan anak perusahaan   telekomunikasi terbesar Australia, Telstra. “Kami percaya Walker memiliki kemampuan untuk   membantu eksekutif senior dan pelanggan memahami ancaman keamanan yang dapat menyerang   jaringan mereka,” kata juru bicara TelstraClear Chris Mirams kepada National Radio di     Wellington, Rabu 25 Maret 2009. Tahun lalu, Walker digugat atas kesuksesannya menembus data   1,3 juta komputer di seluruh dunia. Hacker dengan nama samaran AKILL ini juga terbukti   merusak sistem komputer dan menorobos masuk sejumlah rekening perbankan dan menggondol dana   lebih dari Rp. 132,4 miliar. Saat itu Walker masih berusia 18 tahun. Tak heran bila dia   menjadi incaran petugas devisi kejahatan internet dari Biro Penyidik Amerika Serikat (AS),   FBI. Pasalnya, AKILL sudah meresahkan para pengguna komputer di AS Eropa. Didepan hakim   pengadilan di kota Hamilton, Selandia Baru, ia mengakui bersalah atas enam dakwaan kejahatan   internet. Hakim saat itu hanya menjatuhkan hukuman denda kepada Walker dan melarang terpidana   memakai komputer. Namun, suatu kelompok membantu Walker dengan dengan membayarkan denda dan   mengembalikan uang yang mereka dapatkan sehingga tuntutan atas Walker dicabut dan pemuda ini   dibebaskan. Mirams mengatakan Walker telah mengadakan beberapa penyuluhan dan memberikan   nasehat kepada staff pengelola dan keamanan TelstraClear. Walker juga ikut serta dalam   program iklan TelstraClear. “Walker memberitahu apa yang dikejar para penjahat cyber dan   bagaimana membentangi jaringan mereka dari ancaman itu,” kata Mirams. Beberapa hacker   mengirim banyak surat elektronik ke sistem komputer perusahaan atau pemerintah sehingga   melebihi kapasitas kotak surat masuk dan menghancurkan sistem. Hacker lainnya menggunakan   teknik botnet, yaitu berusaha menguasai ratusan komputer dan menggunakan komputer-komputer   itu dalam sebuah kluster yang memiliki kontrol terpusat. Kemudian para hacker dapat   menggunakan gabungan komputer itu untuk mencuri informasi kartu kredit, memanipulasi   perdagangan saham, dan menghancurkan sistem komputer sebuah industri .

2. Pembobolan halaman administrator facebook Kasus ini terjadi sekitar Januari 2010 dimana   seorang hacker asal Indonesia membobol sebuah halaman administrator facebook. Kronologi     kejadiannya berawal saat ia mendapatkan kesempatan untuk melakukan testing terhadap salah  satu aplikasi di facebook yang masih versi beta dan setelah mengujinya, ternyata aplikasi     tersebut memang bermasalah. Masalah yang terjadi adalah ternyata ia menemukan ada SQL     Injection di aplikasi tersebut dan dari situlah ia mendapatkan hash password milik Admin     facebook. Setelah mendapatkan hash tersebut, ia langsung mencoba untuk cracking hash tersebut   dan dalam beberapa waktu, ia berhasil mendapatkan passwordnya dan langsung masuk kedalam     panel milik admin facebook. (http://forum.indonesianhacker.or.id) Seorang cracker yang mampu    membobol halaman admin facebook tersebut berinisial Bi4kkobar . Modusnya membobol halamam       admin tersebut hanya untuk membuktikan bahwa ia mampu menembus sistem keamanan situs facebook   tanpa melakukan pengubahan apapun terhadap situs tersebut. Karena kejadian tersebut, akhirnya   pihak facebook memberikan reward pada Bi4kkobar yaitu sebesar $2000.

3. Situs resmi polisi di hack Senin, 16 Mei 2011 | 18:49 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta –   Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang beralamat di   http://www.polri.go.id. “Kami akan selidiki dan cari pelakunya,” kata Kepala Divisi Hubungan   Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul   Alam, Senin, 16 Mei 2011. Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit   diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat http://http://www.polri.go.id/backend/index.html yang   berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna   hitam dengan seruan jihad. Menurut Anton, peretas ingin menghalang-halangi upaya   pemberantasan terorisme yang kini dijalankan tim Detasemen khusun 88 anti teror. Sabtu lalu,   polisi menembak mati dua terduga teroris di Sukoharjo Jawa Tengah bernama Sigit Qordawi dan   Hendro Yunianto. Sigit dan Hendro terlibat juga dalam jaringan peledakan bom di Markas   Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Solo dan Markas Kepolisian Resort Cirebon.

SUMBER:
   http://gid3on.blogspot.com/2013/03/etika-profesi-dan-ciri-khas-dari.html
   https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
   http://bagja-nugraha.blogspot.com/2012/03/etika-profesionalisme-dalam-bidang.html
   http://doankfrankyy.blogspot.com/2014/03/sebutkan-dan-jelaskan-dengan-lengkap.html
   http://ardiyanarlovla7.blogspot.com/




Jumat, 28 November 2014

Tulisan: biaya telekomunikasi




1. biaya telekomunikasi di Indonesia masih mahal / sudah murah, bandingkan juga dengan negara lainnya

Ukuran mahal itu apa? Mahal atau murah sering dikaitkan dengan rata-rata pendapatan masyarakat (income per kapita) dan mutu atau kualitas sebuah produk atau jasa. Dalam kaitan judul postingan ini kita kaitkan dengan Jasa layanan Internet.

Menurut beberapa analisa, tarif internet kita murah. Tapi tahukan kita bahwa tarif internet di hampir seluruh dunia ternyata lebih murah dari yang berlaku di negara kita? 
Salah satu kajian itu adalah seperti informasi yang diterbitkan oleh Badan Komunikasi PBB (ITU)  yang berjudul “Mengukur Masarakat Informasi 2010″ memberi kesimpulan atas hasil kajian di 154 negara, bahwa :

1. Tarif internet termasuk sarana komunikasi dan informasi diberbagai belahan dunia mengalami             penurunan, sedangkan pelyanan di bidang tersebut mengalami peningkatatan pesat.
2.  Rata-rata penurunan tarif  Komunikasi dan Informasi itu berkisar antara 40% - 42%.
3. Jumlah pelanggan telepon seluler (yang mampu mengakses layanan informasi dan komunikasi           dan internet) mencapai 5 Milyar orang di seluruh dunia.
4. Negara yang paling murah mengenakan tarif Komunikasi dan Informasi (termasuk internet)                adalah : Hongkong, Singapore, Kuwait, Luxemburg, AS, Denmark, Norwegia, Inggris dan Selandia      Baru.
5. Cina dan Makao merupakan wilayah yang paling murah mengenakan tarif Komunikasi dan                 informasi.

Dimanakah letak ukuran mahal atau murah tarif Komunikasi dan Informasi negara kita? Banyak kita temukan perang tarif berbagai operator seluler di negara kita, hampir semua operator menerikkkan “yel-yel” yang sama bahwa mereka memberikan tarif dan layanan yang murah dan mudah. Tapi apa yang terjadi :

• Sepertinya ada semacam  kesepakatan mirip menjembak konsumen kita yang belum perduli betul dengan kondisi yang sebenarnya terjadi. Kesannya ada semacam “Kartel” yang berpengaruh di negara kita dalam menerapkan tarif. Semua sepakat seolah-olah perduli dengan tarif, kenyataannya malah menjebak dengan trik and tips masing-masing yang semuanya bermuara pada kondisi “Pertahankan Profit Margin Optimal”

• Jika ada tarif yang lebih murah, mereka mempermainkan pelanggan di bidang lainnya, kecepatannya dikurangi, diberi quota khusus, diberi limit waktu yang sifatnya situasinonal dan kondisional, atau malah hanya berlaku pada dari jam tertentu ke jam tertentu. Paling sering dialami pelanggan adalah terpkasa gonta-ganti kartu baru dengan harga yang relatif mahal.
Atas kondisi tersebut, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menurunkan tarif intenet (Komunikasi dan Informasi) sebesar  42%  seperti yang telah  disampaikan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf dan Menkominfo Tiafatul Sembring pada Juni 2010 lalu yang belum terealisir hingga saat ini.
Mahalnya tarif internet juga diakuit oleh  Kepala Pusat dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto, tujuan utama dari kebijakan pemerintah meyelenggarakan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan seleksi penyelenggaraannya pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz untuk  mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia, seperti yang dsiampaikan oleh Suara Media.com pada Maret lalu.
Sebagai pembanding mahal atau murah mari kita lihat tarif Telkom (speddy) yang kita anggap tarif termurah di tanah air bandung dengan tarif metrodatapath yang berkedudukan di Arizona AS,  sebagai berikut ;
    




Penyebab tarif  ICT yang  Mahal.
Mahalnya tarif Internet di Indonesia diakui juga oleh pendatang baru dalam layanan Internet berteknologi tinggi, yakni berbasis WIMAX (worlwide interoprability for micorwafe Access) yaitu sebuah perusahaan penyedia jasa internet yang baru operasi di tanah air yakni PT First Media tbk, perusahaan yang menjanjikan mampu mengurangi  biaya pemakaian internet perbulan dari Ro.750  ribu /Mbps  menjadi Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribuan per bulannya untuk 1 Mbps.
Pertanyaannya, mengapa perusahaan itu bisa menghadirkan tarif yang lebih kompetitif, padahal teknologi yang digunakannya tergolong canggih yakni menggunakan teknologi spektrum pita lebar seperti wi-fi yang mampu memberi layanan setara dengan 75 Mbps.

Apakah operator penyedia layanan Informasi dan  Komunikasi tidak menggunakan teknologi ini atau pura-pura tidak mempublikasikan pemakaian teknologi atau malah menutup-nutupi infirmasi tentang hal ini agar masyarakat teknologi tidak terpancing melihat ke arah ini? Katakanlah masyarakat awam tidak perduli dengan hal ini tapi masyarat intelektual yang mengetahui hal ini apakah bisa diabaikan begitu saja?
    Memang ada yang mengatakan bahwa mahalnya tarif intenet di negara ini ada kaitan dengan jenis serat optik yang dipakai (tertanam di dasar laut). Negara kita yang posisinya berada di Katulistiwa terlalu jauh jangkauannya menuju penyedia internet  di AS. Semakin jauh jauh dengan penyedia Internet semakin panjang bula Backbone atau kabel serat optik tadi diperukan, artinya semakin besar biaya investasinya.
Berbeda dengan jepang, Taiwan dan China yang relatif  lebih  dekat  kita mau tidak mau harus melalui jarak yang panjang tersebut.  Dalam hal ini kita mendapat Backbone Tier-1 oleh pemilik Backbone di AS. Disamping jarak Backbone yang panjang, kita juga hanya memiliki 2 routing  (akses) saja yakni Routing Singapore dan  Routing Australia. Berbeda dengan negara-negara tersebut di atas, mereka route yang lebih banyak, yakni Rusia, China, Taiwan dan AS. Semakin banyak route nya semakin kompetitiflah harganya.

Jika mengacu kepada persoalan backbone dan routing  yang mahal, sementara di sisi lain ternayta ada perusahaan penyedia layanan tarif yang mampu menekan harga hingga 42% seperti di atas, jadi sebetulnya apa yang tejadi? Kenapa tarif internet (ICT) kita masih tergolong mahal. Menurut data badan komunikasi dunia (ITU) kita malah tidak termasuk dalam kelompok negara yang menerapkan tarif murah?

Sekadar perbandingan tarif operator yang reguler (Non Promosi) yang dikutip dari Babeh.net.com hari ini (2 Januari 2011), tarifatau biaya internet berbasis volume (Based volume) di negara kita dapat dilihat sebagai berikut :

XL 3G HSDPA
•          Paket Xplorer (kuota 250 MB). Biaya Rp 99 rb/bulan
•          Paket Xtion (kuota 1 GB). Biaya Rp 279 rb/bulan
•          Paket Xtreme (kuota 3 GB). Biaya Rp 499 rb/bulan
Kelebihan pemakaian dikenakan biaya Rp 0,4/KB

Telkomsel Flash
•          Paket Basic (kuota 500 MB). Biaya Rp 125 rb/bulan
•          Paket Advance (kuota 1 GB). Biaya Rp 225 rb/bulan
•          Paket Pro (kuota 3 GB). Biaya Rp 400 rb/bulan
Kelebihan pemakaian dikenakan biaya Rp 1/KB

Indosat 3,5G
•          Paket Economy (kuota 500 MB). Biaya Rp 90 rb/bulan
•          Paket Extra Light (kuota 1,25 GB). Biaya Rp 200 rb/bulan
•          Paket Medium  (kuota 3 GB). Biaya Rp 400 rb/bulan
Kelebihan pemakaian dikenakan biaya Rp 0,5/KB

Mobil
•          Paket (kuota 500 MB). Biaya Rp 88 rb/bulan
•          Paket (kuota 1,2 GB). Biaya Rp 150 rb/bulan
•          Paket  (kuota 3 GB). Biaya Rp 250 rb/bulan
Kelebihan pemakaian dikenakan biaya Rp 0,25/KB

Ngorbit Starone
•          Paket 350 MB. Biaya Rp 49 rb/bulan
•          Paket 1  GB. Biaya Rp 99 rb/bulan
Berapa kecepatan  internet di beberapa negara yang paling murah biayanya?
Ironsnya, kendati masih tergolong mahal, kecepatan akses intenet kita juga termasuk paling lemot di dunia. Untuk ranking kecepatan akses ini, posisi rangking kita berada diurutan 148 dunia dari 154 negara, yakni pada angka 1,21 Mbps. Sedangkan negara-negara lainnya yang memiliki akses terbaik adalah (sesuai rangking) :
•          1 Korea Selatan 21,71 Mb/s
•          2 Jepang 16.00 Mb/s
•          3 Aland Island 15.02 Mb/s
•          4 Lithuania 13.44 Mb/s
•          5 Latvia 13.35 Mb/s
•          6 Swedia 13.26 Mb/s
•          7 Romania 12.85 Mb/s
•          8 Belanda 12.32 Mb/s
•          9 Bulgaria 12.02 Mb/s
•          10 Republik Moldova 10.00 Mb/s
•          11 Hong Kong (China) 9.52 Mb/s
•          12 Slovakia 8.92 Mb/s
•          ——-

•          148 Indonesia 1,21Mb/s
•          ——–
•          154 Zimbwabe. Tarif sekali SMS untuk lokal Zimbabwe adalah USD 5-7 atau dengan kurs rupiah 9,665 per 1 USD tarif tersebut setara dengan Rp 48.325- Rp 67.665. Cukup untuk membeli beras beberapa kilogram di Indonesia. Untuk tarif SMS ke luar negeri, lebih gila lagi. Harga yang dipatok adalah antara $ 12 and $ 20 atau sekitar Rp 115.980,- sampai Rp 193.300. (Sumber TongBerisi.net)


Kesimpulannya :
Tarif ICT kita memang masih mahal. Kendatipun ada upaya pemerintah untuk  menurunkan tarif tapi belum dapat direalisasikan karena peranan KARTEL jasa ICT kita masih dominan dan mampu mengintervensi Pemerintah kita.
Kendatipun ternyata masih masuk golongan mahal, ironisnya dalam hal akses dan kecepatan kita masih masuk urutan 148 dunia. Harusnya harga mahal diikuti oleh layanan optimal dalam berbagai aspek.
Semoga bermanfaat untuk membuka cakrawala kita semua. Kendati mahal, kita tidak punya pilihan selain menggunakan tarif dan layanan yang ada untuk tujuan yang bermanfaat dalam menggunakan jasa dan layanan ICT ini tentunya.

Sumber  :
                 http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2011/01/02/tarif-internet-kita-mahal-atau-lebih-berkualitas-329789.html